A. PENGERTIAN
PEGADAIAN
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai
adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung
melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
B. FUNGSI PEGADAIAN
· Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
· Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
· Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
· Mengelola organisasi, tata kerja dan tata
laksana pegadaian.
· Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
C. PERAN PEGADAIAN
1) Pegadaian
sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti
untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang
bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan
demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah
menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang
mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
2) Pegadaian
diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada
industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry
simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan
informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok
industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya
saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang
disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan
yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang
terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar
masing-masing.
3) Pegadaian
Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang
kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan
pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda.
Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan
kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah
lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.
4) Peran Pegadaian
Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali
dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan
usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha
kecil dan menengah yang efisien.
Komentar
Posting Komentar