Langsung ke konten utama

Pengertian dan Tujun OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

  • Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. (ojk.go.id)
Secara lebih lengkap, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

  •  Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keungan)
 Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ceramah/Kultum Tentang Qur'an Surah Al-Luqman ayat 16-17

Assalamualaikum Wr.Wb Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillahi rabbil alamin. Washolatu wassalamu’ala Asyrofil ambiyaa iwal mursalin, Sayyidina wa maulana muhammadin, Wa’alaa alihi washohbihi ajmain, Ama ba’du. Kepada yang terhormat bapak/ibu guru, dan teman-teman yang insyaAllah dimuliakan oleh Allah SWT. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji serta syukur kehadirat Allah yang telah memberikan kita beribu-ribu kenikmatan, baik nikmat iman, islam maupun nikmat sehat wal’afiat sehingga pada kesempatan kali ini kita dapat berkumpul ditempat ini yang insyaAllah dirahmati oleh Allah. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa kita dari zaman jahiliah ke zaman terang benderang seperti sekarang ini, juga kepada keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya. Hadirin yang saya hormati… Perkenankanlah saya pada kesempatan kali ini ingin menyampaikan kultum tentang Quran Surah Al-L

Klasifikasi dan Pembahasan Tentang Padi (Oryza Sativa)

PADI (ORYZA SATIVA) Kingdom         : Plantae Divisio            : Spermatophyta Sub divisio      : Angiospermae Kelas                : Monocotyledonae Ordo                : Poales Famili              : Graminae Genus              : Oryza Linn Species            : Oryza Sativa L Padi (bahasa latin: Oryza sativa L.) merupakan salah satu tanaman budidaya terpenting dalam peradaban. Meskipun terutama mengacu pada jenis tanaman budidaya, padi juga digunakan untuk mengacu pada beberapa jenis dari marga (genus) yang sama, yang biasa disebut sebagai padi liar. Padi adalah tanaman yang paling penting di negeri kita Indonesia ini. Betapa tidak karena makanan pokok di Indonesia adalah nasi dari beras yang tentunya dihasilkan oleh tanaman padi. Selain di Indonesia padi juga menjadi makanan pokok negara-negara di benua Asia lainnya seperti China, India, Thailand, Vietnam dan lain-lain. Padi merupakan tanaman berupa rumput berumpun. Ciri ciri Padi Padi termasuk dalam suk

Tokoh-tokoh dan Sekte-sekte Khawarij

Tokoh-tokoh Kelompok Khawarij Diantara tokoh-tokoh khawarij yang terkenal adalah: •   Ikrimah •   Abu Sya’tsa •   Abu Haris Al-Abadi Empat tokoh ini adalah para pendahulu khawarij, adapun pentolan khawarij muta’akhirin diantaranya: •  Al-Yaman bin Rahab •  Abdullah bin Yazid •  Yahya bin kamil dan lain-lain. Sekte-sekte Khawarij Kaum khawarij ini terpecah menjadi 7 pecahan utama, diantaranya: 1)  Al-Azariqah Yaitu sempalan khawarij yang dikomandoi oleh  Abu Rasyid bi Al-azraq, mereka keluar dari Bashrah bersama Nafi’ menuju Al-Ahwaz, dan pemimpin yang bersama Nafi’ adalah Athiyah bin Aswad Al-hanafi, Abdullah bin Mahuz dan kedua saudaranya yaitu Usman dan Zubair. Diantara faham-faham aliran ini adalah: - Mengkafirkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, dan semua orang yang mau berperang bersama mereka serta orang-orang yang tidak mau bergabung dengan mereka. - Menghalalkan membunuh orang yang berbeda pendapat dan menentang faham mereka.