- Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan,
pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. (ojk.go.id)
Secara lebih lengkap, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah
lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
- Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keungan)
Pasal 4 UU Nomor 21
Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara
teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan
konsumen maupun masyarakat.
Komentar
Posting Komentar