A. PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat
pensiun.
B. FUNGSI DANA PENSIUN
- · Fungsi asuransi
Penyelenggara program pension
mengandung asa kebersamaan seperti halnya program asuransi.
- · Fungsi tabungan
Karena program pension bertugas
untuk mengumpulkan dan mengembangkan danayang merupakan dana ter-akumulasi dan
iuran peserta. Dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
- · Fungsi pension
Peserta akan diberikan
kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup
setelah memasuki dana pensiun.
C. PERAN DANA PENSIUN
Dana pensiun memiliki peran memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Dana pensiun memiliki peran memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
D. JENIS DANA PENSIUN
- · Dana pensiun pemberi kerja
Dana Pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- · Dana pensiun lembaga keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja.
- · Dana pensiun lembaga keuntungan
Dana pensiun yang dibentuk oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari
Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa
yang bersangkutan.
Sumber:
1.
https://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun#Jenis_dana_pensiun
2.
http://tugasekol.blogspot.com/2014/09/pengertian-fungsi-dan-peran-dana-pensiun.html
3.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/45373/3/Chapter%20II.pdf
4.
http://www.merakom.xyz/2016/12/produk-asuransi-dan-dana-pensiun.html
5. http://asuransime.com
Komentar
Posting Komentar