1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal (capital market) adalah suatu mekanisme yang
memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli)
untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar demikian disebut bursa,
exchange, atau market, sedangkan modal yang diperjualbelikan diistilahkan
dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka (di Indonesia?) pasar
modal juga disebut Bursa Efek.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Sumber:
http://triismiyati.blogspot.co.id/2014/01/pasar-modal-kelas-xi.html?m=1
2. Fungsi dan Tujuan
Pasar Modal
Fungsi pasar modal
antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam pembentukan
pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Menghimpun
kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya
(laba).
Sumber:
http://triismiyati.blogspot.co.id/2014/01/pasar-modal-kelas-xi.html?m=1
3. Peran Pasar Modal Terhadap Perekonomian
Dalam perekonomian nasional, pasar modal juga mempunyai
peran yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai intermediasi keuangan selain bank.
b. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan
bisnis
yang menguntungkan
(investasi).
c. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak
luar
dalam rangka
perluasan usaha (ekspansi).
d. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi
bisnis dan
ekonomi dari
kegiatan keuangan.
e. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh
likuiditas dengan
menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak
lain.
Surat berharga/sekuritas merupakan selembar kertas yang
menunjukkan hak pemodal untuk memperoleh bagian dari kekayaan perusahaan yang
menerbitkan surat berharga tersebut. Surat berharga dapat dibedakan menjadi
dua:
1. Surat berharga yang berisfa penyertaan/ekuitas sering
disebut saham.
2. Surat berharga yang bersifat utang sering disebut
obligasi.
Sumber:
http://www.zakapedia.com/2014/09/peran-dan-manfaat-pasar-modal-terhadap.html?m=1#
Komentar
Posting Komentar