Secara umum hasil pemikiran dari kelompok Khawarij adalah:
1. Persoalan Khalifah
- Kelompok khawarij mengakui khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan separo zaman dari khalifah Ustman bin Affan . Pengangkaatan ketiga khlalifah tersebut sah sebab telah dilaksanakan dengan Syura yaitu musyawarah ahlul halli wal aqdi. Akan tetapi diakhir masa kekhakifahan Usman bin Affan tidak diakui oleh mereka, karena khalifah telah melakukan penyelewengan dalam menetapkan pejabat-pejabat negara.
- Khalifah Ali bin Abi Thalib, awalnya pengangkatan sebagai khalifah diakui oleh kelompok khawarij, namun kemudian khalifah melakukan dosa besar dengan menerima tahkim, maka mereka pun tidak mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan menghukumnya kafir
- Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
- Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
2. Persoalan Fatwa Kafir
- Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir,karena itu halal darahnya, halal hartanya, halal anak istrinya dan kampung halamnya adalah Darul Harb.
- Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum kafir.
3. Persoalan Iman dan Ibadah
Kaum khawarij berpendapat bahwa yang dikatan “iman itu
bukanlah pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, tetapi amal ibadat
menjadi rukun iman pula” Barang siapa yang tidak mengerjakan sembahyang, puasa,
zakat dan lain-lain, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
4. Persoalan Dosa
Bagi kaum khawarij semua dosa adalah besar, jadi mereka
tidak mengenal perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil. “sekalian
pendurhakaan pada Tuhan (dosa) besar”.
Komentar
Posting Komentar